Pada hari Senin, tepatnya tanggal 25 Juli 2016, Yayasan Amalillah telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara terbuka dengan Pihak Perbankan. Dari pihak perbankan sendiri, diwakili oleh Bapak Syamsul Mu'arif yang merupakan perwakilan dari bank Mandiri Plaza Pusat. Sedangkan dari aparat keamanan diwakili oleh Bapak Brig. Jend. Pol. Faturrahman. Berikut notulen antara Yayasan Amalillah dengan Pebankan :
Beirta tersebut tentunya sangat mengembirakan karena Harta dari Yayasan Amalillah, yang dulunya hanya isu semata, sekarang terjawab sudah dengan adanya penjelasan dari pihak Perbankan yang menyatakan bahwasanya R. Gunawan Saputra (Ketua Umum Yayasan Amalillah) sah secara hukum sebagai pewaris dari almarhum Prof. Dr. Ir. H. Agus Winarto, M. Sc. Serta total anggaran Sembako Nasional sejumlah Rp. 44.043.026.560.000,-.
Akan tetapi masih ada PR yang harus diselesaikan oleh semua pengurus Yayasan Amalillah yaitu membayar beban denda DHN. Akankah Yayasan Amalillah mampu merealisasikan harapan dari semua penggurusnya ? hanya waktu yang akan menjawab.
Kelanjutan PR Yayasan Amalillah
Pada hari Rabu, tepatnya tanggal 27 Juli 2016 untuk menyelesaikan permasalahan mengenai DHN Yayasan Amalillah mengadakan Rapat Koordiansi. Berikut hasi Rapat Koordinasi :
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA8GB3iefl0fjaeEUv2UP4spkRpC2EYZ4__2TE0ccbKLqiAWb657X6QxUhHF7kvhtdd-9_z4oiR5jPKLiqvH_biai8snpLKpgR3Jm0K7_0l4QXIyeZdKoLO4IjC_hRaonhPzN1xrHBw3Gp/s320/13731063_1744505192428470_4132908113613532748_o.jpg)
Ada beberapa point yang berbeda mengenai hasil rapat koordinasi tersebut :
1. Adanya nomor rekening yang dicantumkan secara tertulis;
2. Konstribusi dibayar perorang bukan perorgan.
Jika adanya nomor rekening yang dicantumkan, hal ini menunjukkan bahwasanya R. Gunawan Saputra (Ketua Umum) siap dituntup dihadapan pengadilan jika harapan pengurus tidak juga terealisasi. Dari pihak Perbankan juga menunjukkan bahwasanya mereka sudah siap untuk merealisasikan Sembako Nasional tahap awal sejumlah Rp. 500.000.000.000,- jika Denda DHN sudah terbayar berdasarkan notulen rapat pada hari Senin. Sepertinya kedua Pihak siap dituntut oleh pengurus karena notulen dan surat tersebut merupakan bukti secara tertulis. Akankah Sanksi DHN itu tercukupi sesuai target ? sehingga Yayasan Amalillah bisa merealisasikan harapan jutaan umat di Indonesia. Hanya waktu serta usaha dari pengurus itu sendiri yang bisa menjawab. Kita tunggu saja pada tanggal 06 Agustus 2016.